Entri Populer

Rabu, 12 Juni 2013

CARA MENSUCIKAN DIRI SETELAH MELAKUKAN ZINA (Kisah Sahabat Rasulullah)

Suatu hari, Rasulullah sedang duduk di dalam masjid bersama para sahabat. Tiba-tiba datanglah seorang wanita yang kemudian masuk ke dalam masjid. Dengan ketakutan, wanita tersebut mengaku kepada Rasulullah bahwa dia telah berzina. Mendengar hal itu, memerahlah wajah Rasulullah SAW seperti hampir meneteskan darah. Kemudian beliau bersabda kepadanya, Pergilah, hingga engkau melahirkan anakmu.

Sembilan bulan berlalu, wanita itu akhirnya melahirkan. Dihari pertama nifasnya, dia datang kembali membawa anaknya, dan berkata kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, sucikanlah aku dari dosa zina
Rasulullah melihat kepada anak wanita tersebut, dan bersabda: Pulanglah, susuilah dia, maka jika engkau telah menyapihnya, kembalilah kepadaku.

Dengan sedih, wanita itu akhirnya kembali lagi kerumahnya.

Tiga tahun lebih berlalu, namun si wanita tetap tidak berubah pikiran. Dia datang kembali kepada Rasulullah untuk bertaubat. Dia berkata: Wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, maka sucikanlah aku!

Rasulullah SAW bersabda kembali kepada semua yang hadir disana, Siapa yang mengurusi anak ini, maka dia adalah temanku di surga

Sesaat kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dirajam. Setelah wanita tersebut meninggal, beliaupun menshalatinya.

Melihat hal tersebut, umar Bin Khatab merasa sangat heran sekali. Beliau berkata: Engkau menshalatinya wahai Nabi Allah, sungguh dia telah berzina!.

Rasulullah kembali bersabda: Sungguh dia telah bertaubat dengan satu taubat, yang seandainya taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka taubat itu akan mencukupinya. Apakah engkau mendapati sebuah taubat yang lebih utama dari pengorbanan dirinya untuk Allah? (HR. Ahmad)

Semoga Bermanfaat Untuk Kita Semua

Catatan : ini menunjukan, Bahwa Dosa berzina tak akan Hilang kecuali dengan Cara seperti Rasulullah,Jika Dosa berzina Bebas dengan Cara bertaubat, maka Sudah jelas Rasulullah juga tidak akan menghukum Rajam pada wanita tersebut.. Tak Cukup Hanya membaca istighfar,tak Cukup Hanya bertaubat.
Tetapi Cukup dengan Hukuman seperti di atas,jika pezina itu Adalah Muhson ( sudah menikah ),maka Hukumannya adalah Rajam sampai ajalnya seperti Hadits di atas,jika pezina itu Ghoir Muhson ( belum menikah ) maka Hukumannya Di Cambuk dengan 100 kali Cambukan.

Wallahu a'lam



Source : Facebook

1 komentar:

  1. makasih ikhwan sangat bermanfaat, untuk menjalin silaturahmi maka mampirlah di blog ana di adinnagrak.blogspot.com di tunggu silaturahminya...

    BalasHapus